Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Perusahaan Listrik PLN Distribusi Luar Jawa dan Bali (nonaktif), Hariyadi Sadono usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama delapan jam di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7). Penahanan ini terkait dugaan korupsi dugaan korupsi outsoursing Customer Management System basis teknologi PLN yang diduga merugikan negara hingga Rp 80 miliar. Foto-foto : VIVAnews/Tri Saputro