• Direktur PLN Luar Jawa Bali Non-Aktif, Haryadi Sadono saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/7). VIVAnews/Tri Saputro
  • Direktur PLN Luar Jawa Bali Non-Aktif, Haryadi Sadono saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/7). VIVAnews/Tri Saputro
  • Direktur PLN Luar Jawa Bali non-aktif, Haryadi Sadono masuk mobil tahanan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/7). VIVAnews/Tri Saputro
Rabu, 1 Juli 2009 | 18:35 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Perusahaan Listrik PLN Distribusi Luar Jawa dan Bali (nonaktif), Hariyadi Sadono usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama delapan jam di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7). Penahanan ini terkait dugaan korupsi dugaan korupsi outsoursing Customer Management System basis teknologi PLN yang diduga merugikan negara hingga Rp 80 miliar. Foto-foto : VIVAnews/Tri Saputro

Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
Galeri Foto Terkait