• Billy Sindoro (kiri) bersama Bulyan Royan bersiap menjalani sidang mereka masing-masing di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/2).Foto : Antara/Fanny Octavianus
  • Terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan, Bulyan Royan mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta(18/2).Foto : Antara/Fanny Octavianus
  • Terdakwa kasus suap terhadap anggota KPPU, Billy Sindoro bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/2). Foto : Antara/Fanny Octavianus
  • Terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan, Bulyan Royan mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta(18/2).Foto : Antara/Fanny Octavianus
  • Terdakwa perkara dugaan suap dalam proyek pengadaan kapal patroli Dephub, Bulyan Royan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/2). Foto : Antara/Fanny Octavianus
Rabu, 18 Februari 2009 | 18:53 WIB

Sidang terdakwa perkara dugaan suap dalam proyek pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan, Bulyan Royan dan terdakwa kasus suap terhadap anggota KPPU, Billy Sindoro  kembali digelar.Jaksa menuntut legislator Bulyan Royan delapan tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp 3,43 miliar.Sedangkan Billy Sindoro, Eksekutif Lippo Group divonis bersalah dan dihukum tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (18/02).

Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
Galeri Foto Terkait