Upaya mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menggugat jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung di Mahkamah Konstitusi (MK) berhasil. Mahkamah memutuskan mulai Rabu, 22 September, jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung tidak sah. Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah sesuai dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang dimaknai, “Masa jabatan Jaksa Agung berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”. Foto: ANTARA