• Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra (tengah) memberikan keterangan pers seusai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/9). Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf
  • Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra (kanan) berbincang-bincang dengan sejumlah koleganya seusai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/9). Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf
  • Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan masih menunggu perintah Presiden mengenai statusnya sebagai Jaksa Agung paska putusan MK terkait dengan jabatan Jaksa Agung. Foto: ANTARA/Putra
  • Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra (kiri) menghadiri sidang pembacaan amar putusan uji materi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/9).
Kamis, 23 September 2010 | 12:16 WIB

Upaya mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menggugat jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung di Mahkamah Konstitusi (MK) berhasil. Mahkamah memutuskan mulai Rabu, 22 September,  jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung tidak sah. Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah sesuai dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang dimaknai, “Masa jabatan Jaksa Agung berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”. Foto: ANTARA

Komentar
Pro keadilan
29/09/2010
SELAMAT P Yusril, sungguh skenario panjang yang melelahkan tapi utk kemenangan diakhir perjalanan. Ada Pihak pihak yang tidak berterima kasih bagaimana negara dibentuk dari satu pemimpin yang ditunjuk. Terlebih dari orang disekitar ring satu yg memanfaatk
Balas   • Laporkan
yoyon
29/09/2010
Keputusan MK sungguh hebat, berani memutuskan dan membela mana yang benar dan mana yang salah.Ini contoh bagi lembaga-lembaga negara yang lain.
Balas   • Laporkan
zaza
28/09/2010
pak YIM maju terus dengan ...action2 yang lain..habisi mereka.., perlihatkan betapa bodoh mereka
Balas   • Laporkan
ciputra
26/09/2010
harus berhenti/ sesuai keputusan mk
Balas   • Laporkan
jupri sukarna
25/09/2010
Selamat untuk Pak YUSRIL.....
Balas   • Laporkan
Henny
24/09/2010
Yusril memang top markotop, pencerahan hukum di Indonesia.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
Galeri Foto Terkait