Terdakwa Anand Khrisna saat mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/8). Anand didakwa oleh JPU telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap salah satu korban yang melapor, Tara Pradipta. Dia dijerat pasal 290 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Foto : VIVAnews/Tri Saputro