• Terdakwa Anand Khrisna usai mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/8). Foto : VIVAnews/Tri Saputro
  • Terdakwa Anand Khrisna (kanan) usai mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/8). Foto : VIVAnews/Tri Saputro
  • Terdakwa Anand Khrisna saat mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/8). Foto : VIVAnews/Tri Saputro
Rabu, 25 Agustus 2010 | 16:39 WIB

Terdakwa Anand Khrisna saat mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/8). Anand didakwa oleh JPU telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap salah satu korban yang melapor, Tara Pradipta. Dia dijerat pasal 290 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Foto : VIVAnews/Tri Saputro

Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
Galeri Foto Terkait