• Seorang wajib pajak memegang kartu NPWP sistem online di Jakarta. Pemerintah menetapkan tarif fiskal bagi wajib pajak tak memiliki NPWP sebesar Rp 2,5 juta untuk angkutan udara.
  • Warga antre mengurus kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor pelayanan pajak Pratama Jakarta Tanah Abang, Selasa 30 Desember 2008.
  • Menjelang akhir Desember 2008, wajib pajak pribadi yang mengurus NPWP melonjak 10 kali lipat setiap harinya. Salah satunya di KPP Pratama, Tanah Abang.
  • Dua orang petugas Kantor Pajak Pratama Tanjung Pinang sibuk mengurus dan mencari berkas kartu NPWP ratusan orang yang mengurus NPWP di Tanjung Pinang.
Rabu, 31 Desember 2008 | 13:08 WIB

VIVAnews - Ratusan ribu wajib pajak pribadi setiap harinya selama Desember memenuhi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Tanah Air untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Antusiasme mereka sangat tinggi, sebab Direktorat Jenderal Pajak menetapkan wajib pajak yang belum memiliki NPWP akan dikenai tarif fiskal Rp 2,5 juta untuk bepergian ke luar negeri dengan pesawat dan Rp 1 juta dengan kapal laut.

Melonjaknya animo masyarakat membuat pemerintah memperpanjang program Sunset Policy (pengampunan pajak) yang seharusnya berakhir 31 Desember 2008 menjadi 28 Februari 2009.

Naskah: Umi Kalsum, Fotografer: Antara/Fery, Jefrie Aries, Rosa Panggabean

Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
Galeri Foto Terkait