VIVAnews - Ratusan ribu wajib pajak pribadi setiap harinya selama Desember memenuhi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Tanah Air untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Antusiasme mereka sangat tinggi, sebab Direktorat Jenderal Pajak menetapkan wajib pajak yang belum memiliki NPWP akan dikenai tarif fiskal Rp 2,5 juta untuk bepergian ke luar negeri dengan pesawat dan Rp 1 juta dengan kapal laut.
Melonjaknya animo masyarakat membuat pemerintah memperpanjang program Sunset Policy (pengampunan pajak) yang seharusnya berakhir 31 Desember 2008 menjadi 28 Februari 2009.
Naskah: Umi Kalsum, Fotografer: Antara/Fery, Jefrie Aries, Rosa Panggabean