• Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah berdiskusi dengan penasehat hukumnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/7). Foto: Antara/Puspa Perwitasari
  • Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah saat menjalani persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/7). Foto: Antara/Puspa Perwitasari
  • Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/7). Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Senin, 26 Juli 2010 | 18:14 WIB

Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah menjalani persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/7). Ismeth Abdullah selaku mantan Ketua Otorita Batam yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp5,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut akan menghadapi tuntutan Jaksa Penunt Umum pada Senin (2/8) mendatang.

Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
Galeri Foto Terkait