Politisi PKS sekaligus Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional (PT SPI) Mukhamad Misbakhun mendengarkan pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (7/7). Dalam eksepsi tersebut, Misbakhun melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa restrukturisasi L/C berjalan baik dengan pembuktian pernyataan dari Direktur Bank Mutiara Maryono yang sudah dibayarkan sebesar US$ 16 juta dari US$ 22 juta.