• Misbakhun ketika usai menjalani sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/7). Politisi PKS tersebut disidang terkait pemalsuan dokumen L/C Century. Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
  • Misbakhun ketika usai menjalani sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/7). Politisi PKS tersebut disidang terkait pemalsuan dokumen L/C Century. Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
  • Misbakhun ketika usai menjalani sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/7). Politisi PKS tersebut disidang terkait pemalsuan dokumen L/C Century. Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
  • Misbakhun ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/7). Politisi PKS tersebut disidang terkait pemalsuan dokumen L/C Century. Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
Rabu, 7 Juli 2010 | 19:22 WIB

Politisi PKS sekaligus Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional (PT SPI) Mukhamad Misbakhun mendengarkan pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (7/7). Dalam eksepsi tersebut, Misbakhun melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa restrukturisasi L/C berjalan baik dengan pembuktian pernyataan dari Direktur Bank Mutiara Maryono yang sudah dibayarkan sebesar US$ 16 juta dari US$ 22 juta.

Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
Galeri Foto Terkait