Pimpinan Arrahmah Media, Muhammad Jibriel berbicara kepada warwatan usai sidang pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/6). Jibriel divonis lima tahun penjara setelah dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus terorisme oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Foto-foto : VIVAnews/Tri Saputro