VIVAnews - Sidang paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia menjadi undang-undang. Lembaga ini akan menggantikan fungsi Bank Ekspor Indonesia. Masa transisi dari bank ke lembaga ini akan berlangsung selama 9 bulan. Namun Menkeu Sri Mulyani optimistis, masa transisi hanya enam bulan saja.