• Menteri Keuangan Sri Mulyani bersalaman dengan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar usai pengesahan UU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pembahasan terakhir RUU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dengan pansus DPR.
  • Menkeu Sri Mulyani dan Sekjen Depkeu Mulia Nasution dalam pembahasan hari terakhir dengan pansus RUU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia DPR.
  • Suasana sidang paripurna pengesahan UU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Seluruh fraksi menyetujui UU yang menjadikan LPEI sebagai pengganti Bank Ekspor Indonesia.
Selasa, 16 Desember 2008 | 18:11 WIB

VIVAnews - Sidang paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia menjadi undang-undang. Lembaga ini akan menggantikan fungsi Bank Ekspor Indonesia. Masa transisi dari bank ke lembaga ini akan berlangsung selama 9 bulan. Namun Menkeu Sri Mulyani optimistis, masa transisi hanya enam bulan saja.

Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
Galeri Foto Terkait