• Suhandi alias Aan (kedua dari kiri) bersama keluarganya ketika menunggu sidang di Pengadilan Negeri Selatan, Jakarta, Senin (17/5). Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
  • Suhandi alias Aan (tengah) bersama keluarganya ketika menunggu sidang di Pengadilan Negeri Selatan, Jakarta, Senin (17/5). Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
  • Suhandi alias Aan (tengah) bersama keluarganya ketika menunggu sidang di Pengadilan Negeri Selatan, Jakarta, Senin (17/5). Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
Senin, 17 Mei 2010 | 18:01 WIB

Suhandi alias Aan mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan dakwaan terhadap dirinya batal demi hukum, Senin (17/5). Aan adalah mantan karyawan Maritim Timur Jaya yang merupakan anak perusahaan Artha Graha Group. Dia tersangkut kasus dugaan kepemilikan narkoba. Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
Galeri Foto Terkait