• Dudhie Makmun Murod usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/4). Dudhie dituntut tiga tahun penjara. Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
  • Dudhie Makmun Murod usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/4). Dudhie dituntut tiga tahun penjara. Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
  • Dudhie Makmun Murod usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/4). Dudhie dituntut tiga tahun penjara. Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
Senin, 26 April 2010 | 16:53 WIB

Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004, Dudhie Makmun Murod, dituntut tiga tahun penjara, Senin (26/4). Dudhie dinilai ikut terlibat dalam dugaan suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004. Menjawab tuntutan tersebut Dudhie menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi bersama pengacaranya. Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
Galeri Foto Terkait