Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004, Dudhie Makmun Murod, dituntut tiga tahun penjara, Senin (26/4). Dudhie dinilai ikut terlibat dalam dugaan suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004. Menjawab tuntutan tersebut Dudhie menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi bersama pengacaranya. Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis