Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi selama dua tahun tiga bulan penjara, Jumat (23/4). Sujudi dinilai melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada tahun 2003. Selain divonis dua tahun tiga bulan, Sujudi juga harus membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis