Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana lima tahun penjara kepada mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/4). Jaksa menilai Sujudi melakukan korupsi dan merugikan negara Rp 104 miliar. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar Ahmad Sujudi membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Sujudi juga harus mengganti kerugian negara Rp 700 juta. Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis