• Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan untuk kawasan Indonesia Timur, Achmad Sujudi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (13/4). Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, Achmad Sujudi (paling kanan) saat akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (13/4). Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan Achmad Sujudi berdialog dengan kuasa hukumnya seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (13/4). Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan Achmad Sujudi berdialog dengan kuasa hukumnya seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (13/4). Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
Selasa, 13 April 2010 | 17:48 WIB

Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana lima tahun penjara kepada mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/4). Jaksa menilai Sujudi melakukan korupsi dan merugikan negara Rp 104 miliar. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar Ahmad Sujudi membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Sujudi juga harus mengganti kerugian negara Rp 700 juta. Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
Galeri Foto Terkait