• Paskah Suzetta bersaksi pada sidang perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI dengan terdakwa Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor, Selasa (13/4). Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
  • Miranda Goeltom bersaksi pada sidang perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI dengan terdakwa Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor, Selasa (13/4). Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
  • Miranda Goeltom bersaksi pada sidang perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI dengan terdakwa Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor, Selasa (13/4). Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
  • Miranda Goeltom bersaksi pada sidang perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI dengan terdakwa Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor, Selasa (13/4). Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
Selasa, 13 April 2010 | 17:12 WIB

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melanjutkan sidang perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan terdakwa Hamka Yandhu, Selasa (13/4). Sidang kali ini menghadirkan Mantan anggota DPR RI periode 1999-2004, Paskah Suzetta dan Mantan Deputi Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom. Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
Galeri Foto Terkait