Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melanjutkan sidang perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan terdakwa Hamka Yandhu, Selasa (13/4). Sidang kali ini menghadirkan Mantan anggota DPR RI periode 1999-2004, Paskah Suzetta dan Mantan Deputi Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom. Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis