Menteri Agama Suryadharma Ali mendengarkan keterangan utusan Persekutuan Gereja Indonesia, Pendeta Ener Sitompul saat sidang Uji Materi UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/2). Menurut Suryadharma, pemohon tidak memiliki alasan kuat untuk mengajukan uji materi undang-undang ini. Foto-foto : VIVAnews/Tri Saputro