• Mantan Menko Polhukam Widodo AS ketika memberikan keterangan pers perihal laporan harta kekayaan negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/1). Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
  • Mantan Menpera Yusuf Asyari ketika memberikan keterangan pers perihal laporan harta kekayaan negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/1). Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
  • Mendiknas Moh. Nuh ketika memberikan keterangan pers perihal laporan harta kekayaan negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/1). Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
  • Mantan Menhub Jusman Syafii Djamal ketika memberikan keterangan pers perihal laporan harta kekayaan negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/1). Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
  • Para menteri dan mantan menteri ketika usai memberikan laporan harta kekayaan negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/1). Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
  • Menpera Suharso Monoarfa ketika memberikan keterangan pers perihal laporan harta kekayaan negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/1). Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
Selasa, 26 Januari 2010 | 17:19 WIB

Menpera Suharso Monoarfa, Mendiknas Moh. Nuh, mantan Menko Polhukam Widodo AS, mantan Menhub Jusman Syafii Djamal, dan mantan Menpera Yusuf Asyari memberikan keterangan pers perihal laporan harta kekayaan negara (LHKPN) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (26/1). Sebagaimana tertuang pada pasal 55 UU No 28 tahun 1999, setiap penyelenggara negara berkewajiban melaporkan dan mengumumkan dan kekayaanya sebelum dan setelah menjabat. Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
Galeri Foto Terkait