Menpera Suharso Monoarfa, Mendiknas Moh. Nuh, mantan Menko Polhukam Widodo AS, mantan Menhub Jusman Syafii Djamal, dan mantan Menpera Yusuf Asyari memberikan keterangan pers perihal laporan harta kekayaan negara (LHKPN) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (26/1). Sebagaimana tertuang pada pasal 55 UU No 28 tahun 1999, setiap penyelenggara negara berkewajiban melaporkan dan mengumumkan dan kekayaanya sebelum dan setelah menjabat. Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis