Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan berhak membayar uang pengganti Rp 82 miliar, dalam kasus korupsi mobil pemadam kebakaran. Pembacaan tuntutan di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Margono di Pengadilan Tipiko, Kamis (14/1). Foto: VIVAnews/NUrcholis Anhari Lubis