Terdakwa pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Prita Mulyasari menghadiri sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Tangerang (18/11). Jaksa Penuntut Umum menuntut Prita dengan hukuman enam bulan penjara karena dianggap bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).