• Terdakwa pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Prita Mulyasari menghadiri sidang pembacaan tuntutan, di PN Tangerang (18/11). FOTO: ANTARA/Ismar Patrizki
  • Terdakwa pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Prita Mulyasari menghadiri sidang pembacaan tuntutan, di PN Tangerang (18/11). FOTO: ANTARA/Ismar Patrizki
  • Terdakwa pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Prita Mulyasari, menyeka wajahnya usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan, di PN Tangerang (18/11). FOTO: ANTARA/Ismar Patrizki
  • Terdakwa pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Prita Mulyasari menghadiri sidang pembacaan tuntutan, di PN Tangerang (18/11). FOTO: ANTARA/Ismar Patrizki
Rabu, 18 November 2009 | 19:08 WIB

Terdakwa pencemaran nama baik  RS Omni Internasional, Prita Mulyasari  menghadiri sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Tangerang  (18/11). Jaksa Penuntut Umum menuntut Prita dengan hukuman enam bulan penjara karena dianggap bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
Galeri Foto Terkait