• Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution menyampaikan pemaparannya kepada wartawan terkait kasus KPK di Gedung Wantimpres, Senin (9/11) malam. Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
  • Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution menyampaikan pemaparannya kepada wartawan terkait kasus KPK di Gedung Wantimpres, Senin (9/11) malam. Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
  • Tim Delapan menyampaikan pemaparannya kepada wartawan terkait kasus KPK di Gedung Wantimpres, Senin (9/11) malam. Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
  • Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution menyampaikan pemaparannya kepada wartawan terkait kasus KPK di Gedung Wantimpres, Senin (9/11) malam. Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
Senin, 9 November 2009 | 20:01 WIB

Tim delapan menyusun kesimpulan sementara terkait kasus yang menimpa dua pimpinan nonaktif Komisi pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Ada tiga kesimpulan yang diambil oleh tim delapan itu. Pengumuman ini disampaikan Ketua Tim Delapan, Adnan Buyung Nasution, di Kantor Wantimpres, Jakarta, Senin (9/11) malam. Dalam kesimpulan sementaranya, Tim Delapan menilai kasus Bibit dan Chandra tidak memiliki cukup bukti untuk diteruskan. Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
Galeri Foto Terkait