Tim delapan menyusun kesimpulan sementara terkait kasus yang menimpa dua pimpinan nonaktif Komisi pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Ada tiga kesimpulan yang diambil oleh tim delapan itu. Pengumuman ini disampaikan Ketua Tim Delapan, Adnan Buyung Nasution, di Kantor Wantimpres, Jakarta, Senin (9/11) malam. Dalam kesimpulan sementaranya, Tim Delapan menilai kasus Bibit dan Chandra tidak memiliki cukup bukti untuk diteruskan. Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis