• Wakil Kabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dik Dik Arif Mansyur dan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Sukarna mengumumkan penahanan dua pimpinan KPK Non Aktif (29/10) FOTO: ANTARA/Prasetyo Utomo
  • Pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dan pengacaranya saat sidang Uji Materi UU KPK, di Gedung MK, Jakarta (29/10). FOTO: ANTARA/Yudhi Mahatma
  • Pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dan pengacaranya saat sidang Uji Materi UU KPK, di Gedung MK, Jakarta (29/10). FOTO: ANTARA/Yudhi Mahatma
  • Pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah didampingi pengacara Bambang Wijayanto menjelaskan hasil uji materi UU KPK di Gedung MK (29/10). FOTO: ANTARA/Yudhi Mahatma
  • Pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dan pengacaranya usai sidang Uji Materi UU KPK, di Gedung MK, Jakarta (29/10). FOTO: ANTARA/Yudhi Mahatma
Kamis, 29 Oktober 2009 | 19:17 WIB

Setelah sebelumnya sempat menghadiri Sidang uji Materiil di Mahkamah Konstitusi, hari ini dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto resmi ditahan oleh polisi hari ini ( 29/10).

Bibit dan Chandra ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan. Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra.

Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
Galeri Foto Terkait