Mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman divonis 1 tahun dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/10). Mantan Gubernur Sumatra Selatan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan. Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis