• Mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, usai mendengar pembacaan vonis terhadap dirinya saat sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis, (10/9). VIVAnews/Tri Saputro
  • Mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, mendengar pembacaan vonis terhadap dirinya saat sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis, (10/9). VIVAnews/Tri Saputro
  • Mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, usai mendengar pembacaan vonis terhadap dirinya saat sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis, (10/9). VIVAnews/Tri Saputro
Kamis, 10 September 2009 | 20:27 WIB

Majelis Hakim memvonis terdakwa Robert Tantular atas kasus penyimpangan di Bank Century dengan hukuman hanya empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider lima bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9). Putusan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya selama delapan tahun penjara. Total kerugian Bank century yang kini dimiliki negara mencapai lebih dari Rp 9 triliun. Foto-foto : VIVAnews/tri Saputro

Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
Galeri Foto Terkait