Majelis Hakim memvonis terdakwa Robert Tantular atas kasus penyimpangan di Bank Century dengan hukuman hanya empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider lima bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9). Putusan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya selama delapan tahun penjara. Total kerugian Bank century yang kini dimiliki negara mencapai lebih dari Rp 9 triliun. Foto-foto : VIVAnews/tri Saputro