• Penyidik KPK membawa barang bukti usai melakukan penggeledahan di kantor PT Masaro Radiokom terkait dugaan korupsi, Rabu (19/8). Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
  • Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Masaro Radiokom terkait dugaan korupsi pengadaan Sistim Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Rabu (19/8). Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
  • Kuasa hukum Anggoro, R. Bonaran Situmeang memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan korupsi pengadaan Sistim Komunikasi Radio Terpadu. Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
  • Penyidik KPK membawa barang bukti usai melakukan penggeledahan di kantor PT Masaro Radiokom terkait dugaan korupsi, Rabu (19/8). Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
Rabu, 19 Agustus 2009 | 18:43 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Masaro Radiokom terkait dugaan korupsi pengadaan Sistim Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Rabu (19/8). Penggeledahan dilakukan 12 penyidik di lantai 4, 6, 7, dan 8. Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita surat nikah Anggoro, brosur Motorolla, dan bukti pengiriman dari luar negeri ke Indonesia. Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
Galeri Foto Terkait