Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Masaro Radiokom terkait dugaan korupsi pengadaan Sistim Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Rabu (19/8). Penggeledahan dilakukan 12 penyidik di lantai 4, 6, 7, dan 8. Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita surat nikah Anggoro, brosur Motorolla, dan bukti pengiriman dari luar negeri ke Indonesia. Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis